16 Nov Pendirian CV, Penting Bagi Usaha Rintisan Anda
Berniat mendirikan suatu perusahan untuk menjalankan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan. Sejauh ini banyak sekali jenis perusahaan yang berdiri dengan berbagai macam bentuk, salah satunya adalah Persekutuan Komanditer atau CV.
Para pelaku usaha yang memiliki dana terbatas hanya bisa mendirikan bisnis skala kecil. Itulah mengapa kemudian usaha skala kecil ini didaftarkan sebagai perusahaan dalam bentuk CV. Sayangnya, masih banyak sekali banyak orang yang belum mengerti mengenai CV ataupun jenis perusahaan lainnya. Termasuk di dalamnya juga soal untung rugi CV. Kebanyakan orang hanya melihat kalau perusahaan sudah terdaftar berbadan hukum, pasti untung. Padahal tidak demikian.
CV adalah perusahaan yang berdiri atas dasar kepercayaan dan didirikan oleh perseorangan atau kelompok. Apabila didirikan secara berkelompok, kepemimpinan perusahaan akan diserahkan pada satu orang saja. Seseorang ini dipercayakan dalam mengurus segala seluk beluk yang menyangkut perusahaan.
Di dalam CV itu sendiri terdapat dua jenis sekutu, sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah kelompok yang mendirikan perusahaan tersebut. Sedangkan sekutu pasif adalah kelompok yang menyuntikkan dananya pada perusahaan, atau istilah ini dikenal dengan investor.
Meski mendirikan badan usaha tidaklah wajib untuk setiap bisnis, tapi keberadaan badan usaha ini sangat melindungi bisnis kita ke depannya.
Sebenarnya mendirikan badan usaha itu juga sebagian langkah dari membangun bisnis kita ke arah yang lebih baik. Tapi saat ini masih saja banyak pelaku bisnis yang masih enggan untuk mendirikan badan usaha, khususnya bagi perusahaan kecil.
Ketika Anda sudah memiliki badan usaha entah itu berupa PT, CV, Yayasan, Koperasi, itu artinya Anda sudah memiliki izin usaha. Nah, jika bisnis sudah punya izin usaha berarti jika sewaktu-waktu perusahaan Anda mendapatkan pengecekan dari pusat atau pihak berwenang, Anda tak perlu khawatir lagi.
Sehingga perusahaan Anda pun dinilai valid dan tidak akan mendapatkan ancaman penggurusan atau pembongkaran dari pihak terkait. Dampaknya juga akan membuat SDM yang bekerja di perusahaan Anda merasa aman dan nyaman bekerja di perusahaan yang sudah legal.Itu menjadi salah satu poin penting saat Anda berniat medirikan CV bagi perusahaan Anda.
QuickLe Permit siap membantu Anda melakukan pengurusan jasa Pendirian, Perijinan dan/atau Pembuatan CV untuk Perusahaan Anda. Mulai dari persiapan pemilihan bentuk badan usaha (badan hukum/non badan hukum) serta konsultasi hukum terkait aspek korporasi untuk mengantisipasi dan meminimalisir risiko serta perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Sebelum mendirikan CV yang kalian inginkan dan mempercayakan layanan pembuatan CV bersama QuikLe Permit, kalian persiapkan Fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga Direksi (Sekutu Aktif) dan Dewan Komisaris (Sekutu Pasif) CV. Kemudian yang harus diperhatikan lagi sebelum membuat CV dan mempercatatkan proses pembuatan CV kepada kami, maka kalian harus menyiapkan lagi tentang tempat dan kedudukan CV yang kalian bangun. Kemudian mengetahui maksud dan tujuan kalian membangun CV kalian. Lalu Pembuatan Struktur Permodalan dan Pemegang Saham. Setelah itu menyusun direksi dan dewan komisaris. Dan yang terakhir yaitu barulah mendaftar dan memproses pembuatan CV kalian. Untuk itulah QuickLe Permit akan siap membantu anda dalam proses pendirian CV kalian.
Baca Juga :
No Comments