Seiring dengan semangat pemerintah dalam menumbuhkan iklim bisnis dan investasi di Indonesia, semakin marak pula perkembangan bisnis di Indonesia terlebih di Jakarta. Hal tersebut tampak dari semakin bertumbuhnya perusahaan-perusahaan baru yang didirikan. Terkait dengan pendirian Badan Usaha, para pelaku bisnis dihadapkan dengan banyak hal, salah satunya yaitu alamat perusahaan yang diperbolehkan sesuai dengan zona.
Pemerintah, khususnya DKI Jakarta, sesuai PERDA no 1 tahun 2014 menentukan area dan peruntukkannya atau dikenal dengan istilah zonasi. Tentu saja hal ini menjadi pembatasan bagi pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan di suatu wilayah tertentu di Jakarta Barat. Pada poin ini seolah Pemerintah ingin terus mendorong iklim bisnis dan investasi, namun disisi lain juga membatasi dengan adanya zonasi. Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut maka Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai penggunaan virtual office sesuai dengan SE BTSP Provinsi DKI Jakarta No 06/SE/2016 tahun 2016. Pelaku bisnis dapat mendirikan perusahaannya dengan menggunakan alamat virtual office yang lokasinya sesuai dengan peraturan zona.
Di dalam Surat Edaran dinyatakan pula bahwa semenjak dikeluarkannya aturan tersebut, maka perusahaan sudah diperbolehkan untuk menggunakan virtual office sebagai alamat kantor. Terkait izin usaha lanjutan lainnya, juga sudah bisa didapatkan oleh perusahaan yang menggunakan virtual office sebagai alamat kantor.
Ps : Untuk pengusaha penerbit faktur pajak (Pengusaha Kena Pajak), penggunaan virtual office diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.