KBLI

PANDUAN LENGKAP KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI 2020 diluncurkan awal Oktober 2020 oleh BPS berdasarkan Perban No. Tahun 2020 tentang Penyempurnaan KBLI 2017, karena tuntutan dan penambahan lapangan pekerjaan baru contohnya konten kreatif. Terdapat penambahan 216 kode KBLI 5 digit pada struktur KBLI 2020. Dan terdapat total 1790 kode KBLI yang bisa dipilih untuk kebutuhan OSS.

Apa itu KBLI?

 

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS)*.

Apa fungsi KBLI?

 

KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan. Standarisasi atau penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di Akta Perusahaan ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha).