Jasa Pembuatan PP

Paket Jasa Pembuatan Persekutuan Perdata (PP)

Harga Promo
  • Paket Pendirian PP

  • Rp2,5Juta
  • Yang diperoleh:

    • Pengecekan & Pemesanan Nama
    • Akta Pendirian Notariil
    • SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum & HAM RI

Recommended
  • Paket Pendirian + Ijin Dasar PP

  • Rp4,5Juta
  • Yang diperoleh:

    • Pengecekan & Pemesanan Nama Firma
    • Akta Pendirian Notariil
    • Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) Terbaru Berbasis Risiko
    • Sertifikat Standard Terbaru Berbasis Risiko
    • Free Pendaftaran API (Angka Pengenal Impor) dan NIK

Recommended
  • Paket Lengkap PP + VO

  • Rp6Juta
  • Yang diperoleh:

    • Pengecekan & Pemesanan Nama Firma
    • Akta Pendirian Notariil
    • Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) Terbaru Berbasis Risiko
    • Sertifikat Standard Terbaru Berbasis Risiko
    • Free Pendaftaran API (Angka Pengenal Impor) dan NIK
    • Paket Virtual Office 1 Tahun (Document & Mail Handling, Meeting Room + Coworking Space 60 jam, Lobby Area, Wifi, Beverage)

Hot Promo
  • Paket Lengkap PP + VO Best Pandemi

  • Rp5Juta
  • Yang diperoleh:

    • Pengecekan & Pemesanan Nama Firma
    • Akta Pendirian Notariil
    • Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) Terbaru Berbasis Risiko
    • Sertifikat Standard Terbaru Berbasis Risiko
    • Free Pendaftaran API (Angka Pengenal Impor) dan NIK
    • Paket Virtual Office 1 Tahun (Alamat, Document & Mail Handling)

Pesan Sekarang Juga!

Paket Pendirian PP - 2,5 juta
Promo Paket Pendirian & Perijinan - 4,5 Juta
Promo Paket Lengkap + VO 1 Tahun - HANYA 6 JUTA

Hubungi kami 0812 1175 5650

Hubungi sekarang

Definisi dan Dasar Hukum

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modaldidirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

Perseroan Terbatas yang dimaksud disini adalah PT Tertutup (PT pada umumnya), yang memiliki karakteristik dan regulasi yang berbeda dengan PT Terbuka (PT Tbk), PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) dan PT Persero serta bukan konsolidasi, merger maupun akuisisi PT.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)

Gambaran Penting PT

Tanggung Jawab Hukum “Terbatas” Pada PT

Pemegang Saham PT bertanggung jawab “Terbatas” (sebatas) pada modal yang telah disetor.

Mulai Berdirinya PT

Sejak PT memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.

Organ PT

Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham, DPS (khusus PT yang menjalankan prinsip syariah).

Jangka Waktu PT

Tidak terbatas atau jangka waktu tertentu, tergantung ketentuan Anggaran Dasar PT.

Aturan Main PT

UUPT, Anggaran Dasar PT, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian

Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian PT

Fotokopi KTP, NPWP & Kartu Keluarga Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Tahapan Pembuatan Akta Pendirian

Berikut adalah penjelasan tentang tahapan pembuatan PT:

TAHAPAN PEMBUATAN PT

  1. Menentukan Nama PT

  • Minimal 3 (tiga) kata, untuk mengantisipasi apabila nama pilihan pertama telah didaftarkan oleh PT lain.
  • Untuk PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) nama harus berbahasa Indonesia.

 

  1. Tempat dan Kedudukan

  • Merupakan kantor pusat PT
  • Khusus wilayah Jakarta domisili harus berada di zona khusus tempat usaha/komersil. Apabila usaha tidak berada di zona khusus tempat usaha/komersil, maka terdapat risiko ijin lainnya yang akan diurus tidak keluar. Adapun terkait hal ini, bisa dilakukan sewa virtual office di lokasi-lokasi perkantoran/ruko di wilayah Jakarta.

 

  1. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

  • Untuk keperluan penerbitan ijin dengan menggunakan sistem Online Single Submission (“OSS”), maka saat ini maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus sudah disesuaikan dengan KBLI Sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2017.
  • Apabila maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tidak sesuai antara sistem pada Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) dan OSS, maka terdapat risiko perijinan melalui OSS tidak dapat diproses sebelum dilakukan perubahan Anggaran Dasar PT. Adapun perubahan AD dapat dikenai biaya kembali.

Untuk keperluan pembuatan SIUP, maka maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus disesuaikan juga. Misalnya PT A bermaksud memperoleh SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi), maka salah 1 (satu) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus dicantumkan bergerak di bidang jasa konstruksi.

 

  1. Struktur Permodalan & Pemegang Saham

  • Modal PT terbagi atas saham-saham.
  • Modal Dasar PT tergantung kesepakatan pendiri, dan Modal Disetor minimal 25% dari Modal Dasar. Namun demikian, besaran modal ini akan berpengaruh pada jenis SIUP yang diperoleh (SIUP Mikro, Kecil, Menengah, Besar).
  • Bukti penyetoran modal dapat berupa setoran uang tunai saat PT telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI ataupun berupa surat pernyataan telah melakukan penyetoran modal.
  • Bidang usaha tertentu mewajibkan minimal Modal Dasar dan Modal Disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJK.

 

  1. Susunan Pemegang Saham

  •  Jumlah Pemegang Saham PT minimal 2 (dua) orang, dengan ketentuan untuk suami istri dianggap 1 (satu) orang apabila tidak ada Perjanjian Pisah Harta.
  • Untuk PT PMDN tidak boleh WNA atau perusahaan asing.
  • Pemegang Saham dapat juga merangkap sebagai Direksi atau Dewan Komisaris.

 

  1. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

  • Terdiri dari minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris).
  • Apabila jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama atau  Komisaris Utama.

 

TAHAPAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PT:

  1. Notaris mengurus pengesahan Akta Pendirian kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui SABH.
  2. Akta Pendirian PT disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan dimasukkan dalam Daftar Perseroan.

Kewajiban Setelah Pembuatan Akta

Kewajiban Setelah Membuat Akta Pendirian PT:

  1. NPWP berikut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) – berlaku juga sebagai TDP (apabila bermaksud mendapatkan API dan/atau Kepabeanan dilakukan sekaligus pada proses ini)
  4. Ijin Lokasi
  5. SIUP
  6. Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)
  7. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)

Harga Pendirian PT

Harga Pembuatan PT:

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama PT
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum & HAM

HARGA : Rp 2,5 JUTA

Paket Pendirian & Perijinan PT

Paket Pembuatan PT + Perijinan:

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama PT
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum & HAM RI
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) Terbaru Berbasis Risiko
  7. Sertifikat Standard Terbaru Berbasis Risiko
  8. Free pendaftaran API (Angka Pengenal Impor) dan NIK

HARGA PROMO : Rp 5,5 JUTA