Jasa Pendirian CV di Jakarta

Jasa Pendirian CV di Jakarta

Jasa Pendirian CV di Jakarta

Jasa Pendirian CV di Jakarta

CV (Commanditaire Vennootschap) dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin.

Dalam pendirian CV syarat minimal yang diperlukan yaitu pendiri hanyalah 2 orang yang berwarga negara Indonesia serta usaha berada di wilayah Indonesia. Untuk CV juga tidak ada batas modal. Pengurusan akta pendirian pun bisa dilakukan di wilayah masing-masing tempat perusahaan berada. Berbeda dengan PT modal CV dibagi dengan kepemilikan pribadi.

QuickLe Permit adalah perusahaan jasa dan agensi hukum di bidang korporasi yang menyediakan jasa pendirian, pengurusan legalitas perijinan dan perpajakan perusahaan, institusi maupun perkumpulan serta jasa korporasi lainnya secara berkualitas, cepat dan biaya murah.

QuickLe Permit siap membantu Anda melakukan pengurusan jasa Pendirian, Perijinan dan/atau Pembuatan CV untuk Perusahaan Anda. Mulai dari persiapan pemilihan bentuk badan usaha (badan hukum/non badan hukum) serta konsultasi hukum terkait aspek korporasi untuk mengantisipasi dan meminimalisir risiko serta perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Berikut daftar harga dan spesifikasi Jasa Pendirian CV di Jakarta yang didapat:

HARGA PROMO PEMBUATAN CV : Rp 2 JUTA

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama CV
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI

HARGA PROMO PEMBUATAN CV & PERIJINAN DASAR : Rp 4,5 JUTA

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama CV
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)/TDP
  7. Izin Lokasi
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sebelum mendirikan CV yang kalian inginkan dan mempercayakan layanan pembuatan CV bersama QuikLe Permit, kalian persiapkan Fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga Direksi (Sekutu Aktif) dan Dewan Komisaris (Sekutu Pasif) CV. Kemudian yang harus diperhatikan lagi sebelum membuat CV dan mempercatatkan proses pembuatan CV kepada kami, maka kalian harus menyiapkan lagi tentang tempat dan kedudukan CV yang kalian bangun. Kemudian mengetahui maksud dan tujuan kalian membangun CV kalian. Lalu Pembuatan Struktur Permodalan dan Pemegang Saham. Setelah itu menyusun direksi dan dewan komisaris. Dan yang terakhir yaitu barulah mendaftar dan memproeses pembuatan CV kalian. Untuk itulah QuickLe Permit akan siap membantu anda dalam proses pendirian CV kalian.

Baca Juga :

Pendirian Pt Di Quicklepermit, Mudah, Berkualitas Dan Terpercaya

No Comments

Post A Comment