02 Mei APA ITU PERUSAHAAN ?
Definisi “Perusahaan” diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“UU Dokumen Perusahaan”), yaitu setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Terdapat 5 (lima) ciri khas dari suatu bentuk usaha untuk disebut sebagai “Perusahaan” berdasarkan definisi “Perusahaan” dalam Pasal 1 angka 1 UU Dokumen Perusahaan tersebut di atas, yaitu:
- Melakukan kegiatan tetap dan terus-menerus;
- Tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
- Diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha;
- Berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum;
Didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Penulis :
Admin
No Comments