APA ITU PERUSAHAAN ?

APA ITU PERUSAHAAN ?

Definisi “Perusahaan” diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“UU Dokumen Perusahaan”), yaitu setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Terdapat 5 (lima) ciri khas dari suatu bentuk usaha untuk disebut sebagai “Perusahaan” berdasarkan definisi “Perusahaan” dalam Pasal 1 angka 1 UU Dokumen Perusahaan tersebut di atas, yaitu:

  1. Melakukan kegiatan tetap dan terus-menerus;
  2. Tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
  3. Diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha;
  4. Berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum;

Didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Penulis :

Admin

Tags:
No Comments

Post A Comment