Mau Buka Coffeeshop? Ini Daftar Izin yang Wajib Disiapkan

izin buka coffeeshop

Mau Buka Coffeeshop? Ini Daftar Izin yang Wajib Disiapkan

Izin buka coffeeshop pada dasarnya mencakup legalitas usaha seperti NIB, KBLI yang sesuai, hingga izin pendukung lain seperti lingkungan, bangunan, dan sertifikasi produk. Tanpa legalitas ini, coffeeshop tidak dapat beroperasi secara resmi meskipun sudah siap dari sisi tempat, menu, dan peralatan.

Izin tambahan juga dapat dibutuhkan apabila coffeeshop menjual produk kemasan, minuman beralkohol, memutar musik secara komersial, atau menjalankan kegiatan usaha lain di luar penyajian kopi.

Apakah Coffeeshop Wajib Izin?

Coffeeshop termasuk kegiatan usaha yang menyediakan minuman untuk dikonsumsi langsung oleh pelanggan. Karena itu, usaha ini wajib memiliki Perizinan Berusaha melalui OSS (Online Single Submission).

OSS mengelompokkan usaha berdasarkan tingkat risiko. Dari klasifikasi ini, pelaku usaha akan mengetahui apakah cukup memiliki NIB saja atau juga perlu Sertifikat Standar dan izin tambahan lainnya.

Baca juga: Cara Mengubah Data KBLI di OSS RBA Tanpa Harus Bikin PT Baru

Daftar Izin Buka Coffeeshop

Coffeeshop tidak harus berbentuk PT. Usaha dapat dijalankan sebagai perseorangan dan tetap mengurus NIB atas nama pribadi.

Namun, bentuk badan usaha seperti PT, PT Perorangan, atau CV lebih disarankan jika:

  • memiliki lebih dari satu pemilik;
  • ingin membuka cabang;
  • membutuhkan investor;
  • mempekerjakan banyak karyawan;
  • ingin memisahkan keuangan pribadi dan usaha.

Pemilihan bentuk usaha sebaiknya dilakukan sebelum pendaftaran OSS agar seluruh data legalitas konsisten.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas utama pelaku usaha. Dokumen ini diterbitkan melalui OSS setelah data usaha diinput, seperti identitas pemilik, lokasi usaha, modal, dan KBLI.

NIB juga menjadi dasar penentuan tingkat risiko usaha serta perizinan lanjutan.

Data yang Dibutuhkan:

  • NIK pemilik
  • alamat usaha
  • email dan nomor telepon
  • status tempat usaha
  • luas bangunan
  • modal usaha
  • jumlah tenaga kerja
  • KBLI yang dipilih

Baca juga: Mau Bikin Usaha Bareng Teman? Pilih PT atau CV Biar Aman

2. KBLI Usaha Coffeeshop

KBLI menentukan jenis kegiatan usaha dan persyaratan perizinannya. Untuk coffeeshop, kode yang umum digunakan adalah KBLI 56303 (Rumah Minum/Kafe).

KBLI ini mencakup usaha penyediaan minuman seperti kopi, teh, dan minuman lain untuk dikonsumsi di tempat.

Coffeeshop bisa membutuhkan KBLI lain jika:

  • menjual makanan berat;
  • memproduksi roti atau kue;
  • menjual kopi kemasan;
  • membuka layanan katering;
  • menjual merchandise.

Contohnya, perdagangan kopi kemasan dapat menggunakan KBLI perdagangan eceran khusus kopi.

3. Sertifikat Standar

Setelah KBLI dipilih, OSS akan menentukan tingkat risiko usaha. Coffeeshop bisa masuk kategori risiko rendah hingga menengah tergantung skala dan aktivitasnya.

Jika diperlukan, pelaku usaha harus memenuhi Sertifikat Standar, yang mencakup aspek:

  • pelayanan;
  • sarana usaha;
  • keamanan;
  • SDM;
  • operasional.

Pastikan status sertifikat sudah terverifikasi, bukan hanya pernyataan mandiri.

4. Persetujuan Lingkungan

Setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai dampaknya. Untuk coffeeshop kecil, biasanya cukup SPPL, sedangkan usaha lebih besar bisa membutuhkan UKL-UPL.

Penilaian ini mempertimbangkan:

  • luas bangunan;
  • limbah air dan makanan;
  • penggunaan dapur;
  • lokasi usaha;
  • potensi kebisingan.

Walaupun sederhana, pengelolaan limbah tetap wajib diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah lingkungan.

5. Kesesuaian Lokasi Usaha

Sebelum menyewa tempat, pastikan lokasi sesuai untuk kegiatan usaha. Tidak semua bangunan bisa langsung digunakan sebagai coffeeshop.

Periksa:

  • tata ruang daerah;
  • fungsi bangunan;
  • aturan pengelola kawasan;
  • akses parkir dan jalan;
  • potensi gangguan lingkungan.

Kesalahan memilih lokasi sering menyebabkan masalah legalitas di kemudian hari.

6. PBG dan SLF

Jika membangun atau merenovasi tempat usaha, diperlukan:

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk pembangunan atau perubahan bangunan
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk memastikan bangunan layak digunakan

Untuk bangunan sewa, pastikan pemilik memiliki dokumen ini atau dapat digunakan untuk kegiatan komersial.

7. Higiene dan Sanitasi

Coffeeshop termasuk usaha pengolahan pangan sehingga wajib memenuhi standar kebersihan.

Aspek yang diperhatikan:

  • kebersihan tempat dan peralatan
  • kualitas air
  • penyimpanan bahan
  • kebersihan karyawan
  • pengelolaan limbah

Beberapa daerah mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi melalui dinas kesehatan.

8. Sertifikat Halal

Sertifikat halal menjadi kewajiban bertahap untuk usaha makanan dan minuman. Untuk UMK, kewajiban penuh berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Hal yang perlu disiapkan:

  • bahan baku (kopi, susu, sirup)
  • pemasok
  • proses penyajian
  • kebersihan alat

Pemilihan bahan yang jelas status halalnya akan mempercepat proses sertifikasi.

9. NPWP dan Pajak

Setiap coffeeshop wajib memiliki NPWP sesuai bentuk usahanya. Selain itu, usaha makanan dan minuman dapat dikenakan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sesuai aturan daerah.

Tarif dan mekanisme pajak berbeda di setiap wilayah, sehingga perlu dicek ke pemerintah daerah setempat.

10. Izin Produk Kemasan

Jika coffeeshop menjual produk seperti:

  • kopi botolan
  • kopi bubuk
  • makanan kemasan

maka diperlukan izin tambahan seperti:

  • izin edar BPOM
  • PIRT
  • label produk
  • sertifikat halal

Produk kemasan memiliki aturan berbeda dengan minuman yang langsung disajikan.

11. Izin Minuman Beralkohol

Jika menjual alkohol seperti bir atau wine, diperlukan izin khusus seperti SKPL atau Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol.

Penjualan juga harus mengikuti aturan lokasi, usia pembeli, dan distribusi resmi.

12. Pendaftaran Merek

Merek tidak wajib untuk operasional, tetapi penting untuk perlindungan bisnis.

Coffeeshop sebaiknya mendaftarkan:

  • nama usaha
  • logo
  • identitas brand

Biasanya masuk dalam Kelas 43 (jasa makanan dan minuman).

13. Lisensi Musik

Jika coffeeshop memutar musik, diperlukan lisensi resmi. Penggunaan streaming pribadi tidak cukup untuk pemutaran di ruang publik komersial.

Royalti musik dikelola oleh lembaga yang berwenang, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kepatuhan.

Baca juga: 25+ Istilah Legalitas Usaha Wajib Paham Sebelum Daftar OSS

Urutan Mengurus Legalitas

  1. Tentukan bentuk usaha
  2. Pilih konsep dan menu
  3. Cek merek
  4. Pilih lokasi
  5. Periksa bangunan
  6. Tentukan KBLI
  7. Urus NIB
  8. Lengkapi Sertifikat Standar
  9. Urus dokumen lingkungan
  10. Urus izin pangan dan halal
  11. Daftarkan pajak
  12. Lengkapi izin tambahan

Membuka coffeeshop bukan hanya soal rasa kopi dan desain tempat, tetapi juga kepatuhan legalitas. Dengan NIB, KBLI yang tepat, izin lingkungan, hingga sertifikasi halal, bisnis dapat berjalan lebih aman dan berkelanjutan.

Jika Anda ingin lebih praktis, QuickLe Permit dapat membantu pengurusan NIB, PT/CV, KBLI, Virtual Office, hingga pendaftaran merek agar coffeeshop Anda siap beroperasi tanpa hambatan legalitas.

WhatsApp kami +62 812 1175 5650 atau +62 812 1897 8636

FAQ Izin Coffeeshop

Apakah coffeeshop wajib NIB?

Ya. Coffeeshop merupakan kegiatan usaha komersial sehingga perlu memiliki NIB sebagai identitas pelaku usaha dan dasar proses Perizinan Berusaha melalui OSS.

KBLI apa untuk coffeeshop?

Dalam KBLI 2020, kode yang umum digunakan adalah KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe. Namun, KBLI tambahan dapat diperlukan jika usaha juga menyediakan makanan, memproduksi produk kemasan, atau menjual barang eceran.

Apakah coffeeshop harus berbentuk PT?

Tidak harus. Coffeeshop dapat dijalankan sebagai usaha perseorangan. PT atau badan usaha lain dapat dipilih sesuai jumlah pemilik, skala, risiko, dan rencana pengembangan bisnis.

Apakah coffeeshop wajib halal?

Kewajiban sertifikat halal telah berlaku bagi usaha menengah dan besar. Untuk produk makanan dan minuman pelaku UMK, kewajibannya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Apakah coffeeshop wajib PBG?

PBG perlu diperiksa jika membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan. Bangunan yang digunakan juga perlu memiliki SLF yang sesuai dengan fungsinya.

Apakah menjual kopi botolan perlu BPOM?

Tergantung jenis produk, proses produksi, skala, masa simpan, dan cara distribusinya. Produk minuman kemasan dapat membutuhkan izin edar atau legalitas pangan yang berbeda dari minuman yang diracik untuk langsung dikonsumsi.