Syarat Legalitas Buka Toko Online di Shopee dan Tokopedia
Apa saja syarat legalitas buka toko online di Shopee dan Tokopedia? Penjual marketplace perlu memiliki identitas yang dapat diverifikasi, Nomor Induk Berusaha atau NIB di sektor perdagangan, KBLI yang sesuai, serta izin atau sertifikasi produk apabila barang yang dijual termasuk produk yang diatur secara khusus.
Ketentuan terbaru juga memberikan waktu bagi penjual yang belum memiliki izin untuk menyelesaikan proses legalisasi. Namun, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, akses transaksi toko dapat dibatasi.
Contents
- Apakah Toko Online Wajib Legalitas?
- Aturan Terbaru Tahun Ini
- Apakah Harus Mendirikan PT?
- Syarat Legalitas Toko Online
- 1. Identitas Pemilik Toko
- 2. Nomor Induk Berusaha
- 3. KBLI Sesuai Produk
- 4. NPWP atau Identitas Pajak
- 5. Rekening Bank Aktif
- 6. Izin Produk
- 7. Dokumen Badan Usaha
- Syarat Toko Online Shopee
- Penjual Individu
- Penjual Badan Usaha
- Syarat Toko Online Tokopedia
- Apakah Bisa Berjualan Tanpa NIB?
- Checklist Sebelum Buka Toko
- Urus Legalitas Toko Online
- FAQ Syarat Legalitas Buka Toko Online
- Apakah jualan di Shopee wajib punya NIB?
- Apakah jualan di Tokopedia harus memakai PT?
- Berapa lama batas mengurus NIB?
- KBLI apa untuk seller marketplace?
- Apakah NIB sudah cukup untuk berjualan?
- Apakah toko online wajib membayar pajak?
Apakah Toko Online Wajib Legalitas?
Penjual yang melakukan kegiatan perdagangan melalui marketplace termasuk pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
Shopee dan Tokopedia dalam konteks ini berperan sebagai lokapasar atau marketplace yang mempertemukan pedagang dengan pembeli melalui sistem elektronik.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur bahwa pelaku usaha yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki Perizinan Berusaha di sektor perdagangan. Perizinan tersebut paling sedikit berupa NIB dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang maupun jasa apabila memang diwajibkan.
Aturan Terbaru Tahun Ini
Ketentuan terbaru mengenai perdagangan online terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2026, diundangkan pada 8 Juni 2026, dan mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dengan demikian, artikel yang masih menggunakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai aturan utama perlu diperbarui.
Apakah Harus Mendirikan PT?
Membuka toko di Shopee atau Tokopedia tidak selalu harus menggunakan PT. Penjual dapat menjalankan usaha sebagai orang perseorangan dan mengurus NIB perseorangan melalui OSS.
NIB dapat diterbitkan untuk badan usaha maupun usaha perseorangan. OSS juga menyediakan proses perizinan khusus bagi pelaku UMK orang perseorangan.
Artinya, penjual yang baru memulai bisnis tidak otomatis harus mendirikan PT hanya untuk memperoleh NIB.
Namun, pendirian PT atau PT Perorangan dapat dipertimbangkan ketika bisnis mulai berkembang, memiliki banyak transaksi, merekrut karyawan, bekerja sama dengan distributor, atau ingin memisahkan keuangan pribadi dari usaha.
Baca juga: 25+ Istilah Legalitas Usaha Wajib Paham Sebelum Daftar OSS
Syarat Legalitas Toko Online
Persyaratan setiap toko dapat berbeda berdasarkan status penjual dan jenis barang yang dijual. Penjual individu tentu memiliki dokumen yang berbeda dari penjual atas nama PT atau CV.
Meski demikian, terdapat beberapa legalitas utama yang perlu dipersiapkan.
1. Identitas Pemilik Toko
Penjual perlu menggunakan identitas resmi yang masih berlaku. Untuk pemilik usaha perseorangan, identitas utamanya berupa KTP dengan NIK yang valid.
Data pada identitas sebaiknya sama dengan nama pemilik akun dan rekening bank yang digunakan untuk menerima hasil penjualan.
Shopee telah menerapkan verifikasi data identitas toko bagi penjual individu maupun badan usaha. Nama pada rekening bank juga perlu sesuai dengan identitas resmi yang digunakan dalam proses verifikasi.
Untuk penjual badan usaha, identitas toko perlu menggunakan dokumen perusahaan dan data orang yang berwenang mewakili perusahaan tersebut.
Baca juga: Mau Bikin Usaha Bareng Teman? Pilih PT atau CV Biar Aman
2. Nomor Induk Berusaha
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen ini diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS.
Berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, perizinan bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace paling sedikit berupa NIB di sektor perdagangan dan izin teknis produk apabila diwajibkan.
Oleh karena itu, penjual Shopee dan Tokopedia perlu memastikan bahwa NIB yang digunakan sesuai dengan kegiatan perdagangan yang dilakukan.
NIB bukan hanya digunakan oleh PT atau CV. Penjual perorangan juga dapat mendaftarkan usahanya dan mendapatkan NIB melalui OSS.
3. KBLI Sesuai Produk
Ketika mengurus NIB, pelaku usaha harus menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur bahwa pedagang yang menjual barang atau jasa secara daring menggunakan KBLI sesuai dengan jenis barang atau jasa yang diperdagangkan.
Penjual pakaian, makanan, kosmetik, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik dapat membutuhkan KBLI yang berbeda.
Jangan hanya memilih kode karena memiliki istilah “internet” atau “platform digital”. Pastikan uraian kegiatan di dalam KBLI benar-benar sesuai dengan produk dan model bisnis toko.
4. NPWP atau Identitas Pajak
Penjual juga perlu menyiapkan identitas perpajakan sesuai status usahanya. Untuk usaha perorangan, data perpajakan mengikuti identitas wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, badan usaha menggunakan NPWP badan.
Platform dapat meminta NIK atau NPWP untuk verifikasi data perpajakan, pembuatan dokumen transaksi, dan pelaksanaan kewajiban pemungutan pajak.
Mulai 1 Agustus 2026, Shopee dan Tokopedia termasuk empat marketplace yang ditunjuk untuk mulai memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Tarif pemungutannya sebesar 0,5 persen dari omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Penjual orang pribadi dengan omzet sampai batas tertentu dapat memperoleh pengecualian pemungutan apabila memenuhi persyaratan dan menyampaikan pernyataan yang diperlukan kepada marketplace. Karena perlakuan pajak dapat berbeda untuk setiap wajib pajak, data omzet dan identitas pajak perlu diisi dengan benar.
5. Rekening Bank Aktif
Rekening bank diperlukan agar marketplace dapat mengirimkan hasil penjualan kepada penjual.
Nama pemilik rekening sebaiknya sama dengan identitas yang digunakan untuk melakukan verifikasi toko. Apabila toko didaftarkan sebagai badan usaha, gunakan rekening yang sesuai dengan data badan usaha dan ketentuan platform.
Ketidaksesuaian antara nama pemilik rekening, identitas akun, dan dokumen perusahaan dapat menyebabkan proses verifikasi tertunda atau ditolak.
6. Izin Produk
Memiliki NIB belum tentu membuat semua produk dapat langsung dijual. Barang tertentu memiliki kewajiban izin edar, sertifikasi, registrasi, atau standar teknis.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan pedagang menyampaikan informasi mengenai asal barang dan bukti pemenuhan standar produk yang diwajibkan. Informasi tersebut dapat berupa nomor SNI, sertifikat halal, registrasi keamanan produk, izin sediaan farmasi, atau izin pangan sesuai jenis produknya.
Beberapa contoh izin produk yang perlu diperiksa antara lain:
- izin edar BPOM untuk kosmetik dan produk tertentu;
- izin pangan sesuai skala dan jenis produksi;
- sertifikat halal untuk produk yang masuk tahapan wajib halal;
- SNI wajib untuk barang tertentu;
- izin alat kesehatan;
- izin obat tradisional;
- sertifikasi atau registrasi barang elektronik tertentu; serta
- dokumen distribusi untuk barang yang peredarannya dibatasi.
Tidak semua toko membutuhkan seluruh dokumen tersebut. Kewajibannya mengikuti jenis, merek, sumber, dan kategori produk yang dijual.
7. Dokumen Badan Usaha
Penjual yang mendaftarkan toko atas nama PT atau CV perlu menyiapkan dokumen badan usaha.
Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
- akta pendirian dan perubahan terakhir;
- SK pengesahan atau surat keterangan terdaftar;
- NIB perusahaan;
- NPWP perusahaan;
- identitas direksi atau pihak yang berwenang;
- rekening bank perusahaan; dan
- surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Dalam proses verifikasi badan usaha, Shopee dapat meminta NIB, NPWP, dan akta pendirian perusahaan. Dokumen harus sesuai dengan jenis pemilik akun yang dipilih ketika melakukan verifikasi.
Baca juga: Cara Mengubah Data KBLI di OSS RBA Tanpa Harus Bikin PT Baru
Syarat Toko Online Shopee
Shopee menyediakan pilihan verifikasi toko sebagai individu atau badan usaha. Pilihan ini harus disesuaikan dengan pemilik dan pihak yang menerima hasil transaksi.
Penjual Individu
Untuk penjual individu, persiapan dasarnya antara lain:
- akun Shopee aktif;
- nomor telepon dan alamat email;
- KTP pemilik akun;
- rekening bank atas nama yang sesuai;
- alamat pengiriman;
- NIB usaha perseorangan; dan
- izin produk apabila diwajibkan.
Verifikasi data identitas toko menjadi persyaratan bagi penjual Shopee. Foto dan informasi dalam dokumen harus terlihat jelas, masih berlaku, dan sesuai dengan pemilik akun.
Penjual Badan Usaha
Untuk toko yang menggunakan PT atau CV, dokumennya lebih lengkap. Penjual dapat diminta mengunggah akta pendirian, NIB, NPWP perusahaan, identitas pengurus, dan dokumen rekening bank.
Pastikan nama perusahaan, alamat, nomor dokumen, dan identitas pengurus konsisten. Perbedaan informasi dapat menghambat proses verifikasi.
Persyaratan platform dapat diperbarui sewaktu-waktu. Karena itu, periksa kembali menu verifikasi toko di Seller Centre ketika melakukan pendaftaran.
Syarat Toko Online Tokopedia
Pendaftaran penjual Tokopedia saat ini terhubung dengan ekosistem Tokopedia & Shop Seller Center. Calon penjual perlu melengkapi formulir dan dokumen berdasarkan jenis usaha yang didaftarkan.
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan tidak jauh berbeda, yaitu:
- nomor telepon dan email aktif;
- identitas pemilik atau pengurus;
- rekening bank;
- alamat toko dan alamat pengiriman;
- NIB;
- NPWP atau identitas pajak;
- dokumen badan usaha apabila menggunakan PT atau CV; serta
- izin produk sesuai kategori barang.
Data toko perlu diisi sesuai kondisi usaha. Jangan mendaftarkan toko sebagai individu apabila seluruh transaksi dan kepemilikan barang sebenarnya dilakukan oleh perusahaan.
Begitu pula sebaliknya, jangan menggunakan data perusahaan yang sudah tidak aktif atau tidak lagi sesuai dengan pemilik toko.
Apakah Bisa Berjualan Tanpa NIB?
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menyediakan mekanisme pendaftaran sementara bagi penjual yang belum mempunyai Perizinan Berusaha.
Marketplace wajib menyediakan label atau keterangan “Dalam Proses Legalisasi”. Penjual yang menggunakan mekanisme tersebut wajib memiliki Perizinan Berusaha paling lama enam bulan sejak mendaftar.
Jika setelah enam bulan legalitas belum dipenuhi, marketplace wajib membatasi hak akses penjual berupa penghentian transaksi perdagangan.
Checklist Sebelum Buka Toko
Sebelum mulai menjual produk, periksa kembali beberapa hal berikut:
- Tentukan toko akan didaftarkan sebagai individu atau badan usaha.
- Pastikan KTP dan data pemilik masih berlaku.
- Siapkan rekening bank dengan nama yang sesuai.
- Urus NIB melalui OSS.
- Pilih KBLI berdasarkan produk yang dijual.
- Periksa izin edar, SNI, halal, atau sertifikasi produk.
- Lengkapi NPWP atau identitas perpajakan.
- Pastikan merek dan foto produk tidak melanggar hak pihak lain.
- Isi informasi produk dengan benar.
- Simpan seluruh dokumen transaksi dan legalitas.
Dengan persiapan tersebut, proses verifikasi toko dapat berjalan lebih lancar dan bisnis memiliki fondasi yang lebih jelas.
Urus Legalitas Toko Online
Jadi, apa saja syarat legalitas buka toko online di Shopee dan Tokopedia?
Penjual perlu menyiapkan identitas resmi, rekening bank, NIB di sektor perdagangan, KBLI sesuai produk, identitas perpajakan, serta izin produk apabila diwajibkan.
Mendirikan PT tidak selalu menjadi persyaratan. Pelaku UMK dapat mengurus NIB sebagai usaha perseorangan. Namun, badan usaha dapat dipertimbangkan apabila bisnis membutuhkan pemisahan keuangan, kerja sama, ekspansi, atau kredibilitas yang lebih kuat.
Jika Anda masih bingung menentukan KBLI, mengurus NIB, atau memilih bentuk badan usaha, QuickLe Permit dapat membantu proses legalitas toko online Anda.
QuickLe Permit menyediakan layanan pendirian PT, PT Perorangan, CV, pengurusan OSS RBA, NIB, perpajakan, dan Virtual Office. Proses konsultasi dan pengiriman dokumen juga dapat dilakukan secara online.
WhatsApp kami +62 812 1175 5650 atau +62 812 1897 8636
FAQ Syarat Legalitas Buka Toko Online
Apakah jualan di Shopee wajib punya NIB?
Berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pedagang yang melakukan perdagangan melalui marketplace wajib memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa NIB di sektor perdagangan dan izin teknis produk apabila diwajibkan.
Apakah jualan di Tokopedia harus memakai PT?
Tidak harus. Penjual dapat mendaftarkan usaha sebagai orang perseorangan dan memperoleh NIB melalui OSS. PT dapat dipertimbangkan ketika bisnis sudah berkembang atau membutuhkan badan hukum.
Berapa lama batas mengurus NIB?
Penjual baru yang mendaftar dengan status “Dalam Proses Legalisasi” wajib melengkapi Perizinan Berusaha paling lama enam bulan. Penjual yang sudah aktif sebelum 8 Juni 2026 mendapat masa transisi paling lama 18 bulan.
KBLI apa untuk seller marketplace?
KBLI dipilih berdasarkan jenis barang atau jasa yang dijual. Seller biasa tidak otomatis menggunakan KBLI 47901 karena kode tersebut ditujukan untuk pengoperasian platform digital intermediasi perdagangan eceran.
Apakah NIB sudah cukup untuk berjualan?
Belum tentu. Produk tertentu membutuhkan izin tambahan seperti BPOM, izin pangan, sertifikat halal, SNI, izin alat kesehatan, atau sertifikasi teknis lainnya.
Apakah toko online wajib membayar pajak?
Penghasilan dari usaha online tetap mengikuti ketentuan perpajakan. Shopee dan Tokopedia telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, dengan pelaksanaan pemungutan mulai 1 Agustus 2026. Pengecualian dapat berlaku bagi pedagang yang memenuhi syarat dan menyampaikan dokumen yang diperlukan.