21 Jul Pendirian Badan Usaha Tanpa Ribet, QuickLe Permit Solusinya
Bagi anda yang baru mulai membangun sebuah badan usaha, banyak hal yang harus kalian perhatikan dan dengan perhitungan yang matang. Dengan memiliki badan usaha yang legal dan jelas, maka segala operasional dan izin usaha akan jelas legalitas dan kekuatan hukumnya. Untuk itulah kami dari QuickLe Permit menawarkan solusi untuk jasa pendirian badan usaha anda.
QuickLe Permit Sebagai perusahaan jasa yang memberikan pelayanan pendirian berbagai badan usaha seperti CV, PT, Firma dan lainnya. Kami menjamin keamanan serta kualitas dan proses yang baik dan tidak membuat anda bingung lagi untuk mendirikan badan usaha anda.
QuickLe Permit adalah perusahaan jasa dan agensi hukum di bidang korporasi yang menyediakan jasa pendirian, pengurusan legalitas perijinan dan perpajakan perusahaan, institusi maupun perkumpulan serta jasa korporasi lainnya secara berkualitas, cepat dan biaya murah.
Sebelum anda mempercayakan proses pendirian badan usaha kalian kepada QuickLe Permit, ada beberapa hal yang perlu anda siapkan. Yang pertama adalah menyiapkan Fotokopi KTP. Kemudian anda perlu siapkan juga SIUP, NPWP, serta kartu keluarga dari pemegang saham, direksi, dan juga dewan komisaris.
Kemudian biaya yang perlu anda keluarkan juga sangat masuk akal dan kompetitif. Mulai dari harga Rp 2.500.000 anda akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam proses pendirian badan usaha yang anda inginkan. Kemudian anda juga tidak perlu khawatir soal jaminan keamanan dan legalitas dalam prosesnya.
Kemudian data yang nanti anda akan peroleh dari jasa kami sangat lengkap. Jasa dari QuickLe Permit memberikan data sangat lengkap dan dapat dipercaya bertahun-tahun. Jadi agar anda mendapatkan hasil yang memuaskan pastikan anda mengikuti segala prosedur yang kami tetapkan dengan baik dan benar.
Jadi tunggu apalagi, bagi anda yang ingin mendirikan badan usaha, seperti CV, PT, Firma, dan lainnya, percayakan semua prosesnya kepada QuickLe Permit dan dapatkan berbagai keuntungan dari jasa kami.
No Comments