19 Apr 10 Langkah Mendirikan CV Beserta Memilih Agen Pendirian CV Yang Berkualitas
CV atau yang juga sering disebut sebagai Commanditaire Vennootschap merupakan salah satu jenis badan usaha yang memberikan beberapa kelebihan yang menguntungkan dibandingkan badan usaha lainnya. Salah satunya adalah badan usaha seperti CV ini menawarkan modal yang minim serta minim resiko yang sangat cocok untuk digunakan oleh para pengusaha pemula.
Tetapi meskipun CV merupakan badan usaha yang memiliki resiko yang minim serta tidak perlu memerlukan modal yang besar, dalam perjalannya juga harus melalui proses yang panjang serta teliti sehingga terjadi hal-hal diinginkan. Nah sebelum anda mengetahui apa saja sih langkah untuk mendirikan CV serta memilih agen pendirian CV yang berkualitas, anda juga harus mengenal lebih dalam mengenai CV tersebut.
Contents
- 3 Bentuk Golongan CV
- Syarat Mendirikan CV
- Menentukan 2 Pendiri CV Tersebut
- Menyiapkan Data Pendirian CV
- Membuat Akta Pendirian Notaris
- Penandatangan Oleh Para Pendiri CV
- Mengurus SKDP
- Mengurus NPWP
- Mendaftar Ke Pengadilan Negeri Setempat
- Mengurus Izin Usaha
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
- Pengumuman Ikhtisar Resmi
- Agen Pendirian CV
- Cara Pemesanan
3 Bentuk Golongan CV
Biasanya CV memiliki 3 golongan yang banyak digunakan oleh para pengusaha dalam mendirikan badan usaha mereka sesuai kebutuhan mereka. Biasanya ada 3 bentuk CV yang banyak digunakan oleh masyarakat seperti berikut ini.
- CV Diam-diam atau Stille Commanditaire Vennootschap yang biasanya hanya berbentuk firma biasa dan tidak menunjukannya ke pihak luar sebagai persekutiannya
- CV Terang-terangan atau Openabre Commanditaire Vennootschap yang biasa akan menunjukan kepada pihak luar sebagai perusahaan dengan mencantumkan papan nama seperti pengumuman atau memberikan wujud CV yang mereka miliki tersebut.
- CV dengan saham yaitu suautu CV yang merupakan peralihan ke PT yang sebelumnya berbentuk CV. Biasanya CV yang beralih menjadi PT ini dilakukan dikarenakan adanya modal yang bersumber dari penerbitan saham yang lebih besar sehingga bisa membuat badan usahnya lebih berkembang.
Syarat Mendirikan CV
Nah sekarang waktunya bagi anda untuk mengetahui apa saja sih syarat-syarat untuk mendirikan CV yang perlu anda ketahui. Berikut adalah langkah-langkanya untuk anda yang ingin mendirikan CV yang harus anda lalui berikut ini.
-
Menentukan 2 Pendiri CV Tersebut
Paling tidak sedikitnya ada 2 orang pendiri sebagai salah 1 syarat untuk bisa membuat sebuah CV yakni sebagai direktur, dan juga sebagai investor. Berbeda dengan jenis perusahaan lainnya yang membutuhkan pendiri lebih dari 2 orang.
Sebelumnya kedua pihak ini sudah terlebih dahulu melakukan kesepakatan terkait dengan pembagian hasil dari CV yang akan anda dirikan tersebut, dan juga pembagian properti. Kesepakatan ini dilakukan karena di dalam CV tidak ada pemisahan aset pendiri dengan aset CV.
-
Menyiapkan Data Pendirian CV
Nah Setelah itu, saatnya membuat daya pendirian CV yang sesuai dengan peraturan KUHD Pasal 19. Dalam menyiapkan data-data tersebut ada beberapa identitas yang perlu anda siapkan seperti identitas pendirinya setelah beberapa dokumen lainnya.
Beberapa dokumen lainnya meliputi Nama CV yang akan digunakanm, lokasi atau tempat CV ini akan beroperasi nantinya, membuat resume yang berisikan tujuan dan sasaran CV anda, nama rekanan yang memiliki kuasa, serta pendaftaran tanggal akta pendirian CV ke Pengadilan Negeri.
-
Membuat Akta Pendirian Notaris
Berikutnya yang perlu anda lakukan adalah datang ke notaris untuk membuat akta pendirian CV yang sah dimata hukum. Untuk akta pendirian ini memang nantinya akan dikeluarkan oleh notaris, namun sebelumnya telah disetujui terlebih dahulu oleh Kemenkumham.
Dalam hal ini yang akan disetujui adalah keputusan pengangkatan, serta pembuatan CV. Kemudian telah disumpah lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baru setelah itu notaris bisa mengeluarkan akta yang berlaku dimata hukum untuk segera disahkan.
-
Penandatangan Oleh Para Pendiri CV
Setelah notaris mengeluarkan akte pendiri, maka semua yang terlibat di dalam pendirian CV ini seperti pemilik dan pengelola akan melakukan penanda tanganan. Untuk proses penanda tanganan harus langsung di lakukan di depan notaris.
Tujuannya agar notaris bisa menyaksikan langsung, dan kemudian menjelaskan beberapa poin penting yang ada di dalam dokumen tersebut. Kalaupun ada yang berhalangan untuk hadir, maka bisa diminta untuk diwakilkan untuk proses penanda tanganan tersebut.
-
Mengurus SKDP
SKDP atau Surat Keternagan Domisili Perusahan merupakan salah satu petunjuk utama yang harus dimiliki untuk pendirian CV. SKDP ini merupakan dokumen yang menunjukan lokasi secara resmi dan pasti perusahaan atau CV yang anda miliki berdomisili dimana.
Surat ini sangatlah penting karena tidak hanya menjadi petunjuk dimana lokasi perusahaan berada, tapi juga menjadi syarat untuk mengajukan beberapa dokumen lainnya. Nantinya surat ini akan dikeluarkan langsung oleh kelurahan dan peraturan yang patut untuk dipatuhi adalah yang sesuai dengan perdanya masing-masing.
-
Mengurus NPWP
Untuk pengurusan ini, NPWP yang dimaskud bukanlah yang milik pribadi melainkan NPWP perusahaan. Untuk pengajuannya sendiri tetrap dilakukan ke KPP atau kantor Pelayanan Pajak yang berlokasi di domisil perusahaan itu beroperasi.
Dalam mengajukan NPWP tersebut ada beberapa dokumen pendukung lainnya yang harus dibutuhkan. Misalnya seperti SKDP tadi sama kartu identitas. Semuanya harus dilengkapi dan merupakan dokumen yang sah dimata hukum.
-
Mendaftar Ke Pengadilan Negeri Setempat
Apabila sudah mendapatkan akta dari notaris, maka akta tersebut wajib didaftarkan ke sekertaris pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan tempat domisili usaha anda. Menurut pasal 23 KUHD pengadilan negeri yang berwenang adalah yang berlokasi di sekitar lokasi CV tersebut berada.
Dalam pendaftaran ini dokumen yang harus dibawa adalah SKDP, NPWP perusahaan atau badan ekonomi. Setelah proses pendaftaran berhasil, maka tinggal menunggu prosesnya sekitar 2 bulan.
-
Mengurus Izin Usaha
Setelah tadi yang diurus adalah akta perusahaan, maka kali ini adalah izin usaha yang harus disesuaikan dengan jenis CV yang dibuat. Nah untuk memperolehnya bisa melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau kantor perwakilan lainnya yang memang memiliki wewenang tersebut.
-
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
Nah hal berikutnya yang perlu diurus adalah akta notaris dan izin usaha yang masuk kedalam Tanda Daftar Perusahaan. Cara pengurusannya kurang lebih tidak jauh berbeda dengan cara membuat SIUP. Dimana nantinya pengurusan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat dan akan diverifikasi setelah beberapa hari.
-
Pengumuman Ikhtisar Resmi
Setelah semuanya beres dan lengkap semua, ama akta pendirian CV sudah disetujui oleh pengadian negeri maka tinggal menunggu ikthisar resmi. Pengumuman ini nantinya akan dilakukan pendiri CV dengan tujuan untuk melengkapi Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agen Pendirian CV
Nah itulah beberapa langkah mendirian CV yang perlu anda perhatikan dan ketahui sebelum anda akan mendirikan CV tersebut. Nah bagi anda yang saat ini sedang mencari agen pendirian CV yang berkualitas tinggi dan mudah terpercaya, QuickLe Permit.
Kami sudah dipercaya sebagai agen pendirian CV dengan reputasi yang baik dan sudah banyak dipercaya oleh banyak klien dengan berbagai tenaga ahli yang sudah berpengalaman dibidang korporasi. Nah bagi anda yang tertarik dengan jasa kami anda bisa kunjungi website www.quicklepermit.com untuk melihat berbagai program dan promo menarik dari kami lainnya.
Cara Pemesanan
Atau anda juga bisa hubungi kontak marketing kami di nomor WhatsApp 081211755650 atau 081218978636 atau anda bisa langsung saja datang ke kantor pusat kami di QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga :
No Comments