YAYASAN BUKAN PERUSAHAAN

Asset-Management

YAYASAN BUKAN PERUSAHAAN

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”), Yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dari definisi “Yayasan” yang terdapat dalam UU Yayasan tersebut jelas diatur terdapat 3 (tiga) unsur dari suatu “Yayasan”, yaitu:

  1. Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan;
  2. Diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; dan
  3. Tidak mempunyai anggota.

Disisi lain, definisi “Perusahaan” diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“UU Dokumen Perusahaan”), yaitu setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Terdapat 5 (lima) unsur dari suatu bentuk usaha untuk dapat disebut sebagai “Perusahaan” berdasarkan definisi “Perusahaan” dalam Pasal 1 angka 1 UU Dokumen Perusahaan tersebut di atas, yaitu:

  1. Melakukan kegiatan tetap dan terus-menerus;
  2. Tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
  3. Diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha;
  4. Berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum;
  5. Didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Apabila kita melihat konsep dasar dari “Yayasan” dan “Perusahaan” yang diatur pada UU Yayasan jo. UU Dokumen Perusahaan, maka jelas bahwa “Yayasan” tidak dapat dikategorikan sebagai “Perusahaan” karena tujuan pendirian “Yayasan adalah untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sedangkan tujuan pendirian “Perusahaan” adalah untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Hal ini juga dipertegas pada Pasal 3 UU Yayasan, yang pada intinya mengatur bahwa “Yayasan” dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Pasal ini diatur bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa “Yayasan” tidak digunakan sebagai wadah usaha dan “Yayasan” tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana “Yayasan” menyertakan kekayaannya.

Dengan demikian, sesuai ketentuan perundang-undangan dapat diketahui bahwa “Yayasan” BUKAN “Perusahaan”. Namun demikian, “Yayasan” mendirikan “Perusahaan” selama dilakukan untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan “Yayasan”.

 

Penulis :

Ita Munir Rahmawati, S.H, M.kn.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia – Program Kekhususan Hukum Bisnis

Tags:
No Comments

Post A Comment