PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PERUSAHAAN

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PERUSAHAAN

Definisi “Perusahaan” berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“UU Dokumen Perusahaan”), “Perusahaan” adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan definisi “Perusahaan” tersebut di atas, kita dapat mengetahui bahwa pada dasarnya hanya terdapat 2 (dua) jenis/bentuk Perusahaan secara hukum yaitu:

  1. Perusahaan yang berbentuk badan hukum;
  2. Perusahaan yang berbentuk bukan badan hukum.

Perbedaan mendasar kedua jenis/bentuk tersebut adalah pada jenis subjek hukumnya, yang kemudian berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum kedua jenis/bentuk Perusahaan tersebut yaitu untuk Perusahaan berbentuk Badan Hukum maka pertanggungjawabannya ada pada “Badan Hukum (Perusahaan)” itu sendiri sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri, sedangkan untuk Perusahaan berbentuk “Bukan Badan Hukum” maka pertanggungjawabannya ada pada subjek hukum perorangan yang tergabung dalam Perusahaan tersebut.

 

Penulis :

Ita Munir Rahmawati, S.H, M.kn.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia – Program Kekhususan Hukum Bisnis

Tags:
No Comments

Post A Comment