Paket Pendirian PP - 2,5 juta
Promo Paket Pendirian & Perijinan - 4,5 Juta
Promo Paket Lengkap + VO 1 Tahun - HANYA 6 JUTA
Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas yang dimaksud disini adalah PT Tertutup (PT pada umumnya), yang memiliki karakteristik dan regulasi yang berbeda dengan PT Terbuka (PT Tbk), PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) dan PT Persero serta bukan konsolidasi, merger maupun akuisisi PT.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
Pemegang Saham PT bertanggung jawab “Terbatas” (sebatas) pada modal yang telah disetor.
Sejak PT memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham, DPS (khusus PT yang menjalankan prinsip syariah).
Tidak terbatas atau jangka waktu tertentu, tergantung ketentuan Anggaran Dasar PT.
UUPT, Anggaran Dasar PT, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Fotokopi KTP, NPWP & Kartu Keluarga Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Berikut adalah penjelasan tentang tahapan pembuatan PT:
Untuk keperluan pembuatan SIUP, maka maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus disesuaikan juga. Misalnya PT A bermaksud memperoleh SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi), maka salah 1 (satu) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus dicantumkan bergerak di bidang jasa konstruksi.
HARGA : Rp 2,5 JUTA
HARGA PROMO : Rp 5,5 JUTA