Firma

Jasa Pembuatan Firma (Fa)

 

QuickLe Permit siap membantu Anda melakukan pengurusan jasa Pembuatan PT, CV, Firma, Yayasan dan Organisasi Anda beserta layanan tambahan Virtual Office jika Anda belum memiliki alamat kantor. Kami siap membantu Anda dan perusahaan Anda. Mulai dari persiapan pemilihan bentuk badan usaha (badan hukum/non badan hukum) serta konsultasi hukum terkait. Termasuk aspek korporasi dalam mengantisipasi dan meminimalisir risiko serta perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Berikut daftar harga dan spesifikasi yang didapat:

Harga Promo
  • Paket Pendirian Firma

  • Rp2,5Juta
    • Pengecekan & Pemesanan Nama Fa
    • Akta Pendirian Notariil
    • Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI

Recommended
  • Paket + Ijin Dasar Firma

  • Rp4,5Juta
    • Pengecekan & Pemesanan Nama Fa
    • Akta Pendirian Notariil
    • Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)/TDP
    • Izin Lokasi
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Recommended
  • Paket Lengkap Firma +VO

  • Rp6Juta
    • Pengecekan & Pemesanan Nama Fa
    • Akta Pendirian Notariil
    • Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)/TDP
    • Izin Lokasi
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Paket Virtual Office 1 Tahun (Document & Mail Handling, Meeting Room + Coworking Space 60 jam, Lobby Area, Wifi, Beverage)

Hot Promo
  • Paket Lengkap Firma +VO Best Pandemi

  • Rp5Juta
    • Pengecekan & Pemesanan Nama Fa
    • Akta Pendirian Notariil
    • Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)/TDP
    • Izin Lokasi
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Paket Virtual Office 1 Tahun (Alamat, Document & Mail Handling)

Syarat Administratif Pembuatan Akta Pendirian Firma:

  1. Fotokopi KTP dan NPWP Direksi (Sekutu Aktif) dan Dewan Komisaris (Sekutu Pasif) Fa

Pesan Sekarang Juga

Paket Pendirian - 2,5 Juta
Promo Paket Pendirian & Perijinan - 4,5 Juta
Promo Paket Lengkap + VO 1 Tahun - HANYA 6,5 JUTA

Kontak Kami 0812 1175 5650

Hubungi Sekarang

Firma

Definisi dan Dasar Hukum

Definisi

>  Firma/Fa/Vennootschap Onder Firma adalah badan usaha non badan hukum yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang untuk menjalankan perusahaan di bawah “nama bersama”.

>  Perusahaan berbentuk Fa juga dapat melakukan kegiatan usaha dan bekerja sama dengan pihak ketiga lainnya.

>  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, saat ini untuk Fa pendaftarannya tidak lagi dilakukan ke Pengadilan Negeri tempat domisili Fa tetapi ke Kementerian Hukum & HAM seperti halnya PT. Tidak hanya itu, pendirian Fa harus didahului juga dengan pemesanan nama Fa, dan Fa yang telah berdiri dan melakukan pendaftaran ke PN maka tetap wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum & HAM.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Gambaran Penting Firma

Organ Fa

Fa terdiri dari pesero/sekutu yang bertanggung jawab (Sekutu Aktif) dan pesero/sekutu yang dikecualikan (Sekutu Pasif).

Tanggung Jawab Hukum “Tidak Terbatas” Pada Fa

Semua Sekutu dalam Fa (Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif) bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya apabila Fa mengalami kerugian dan harus mengganti kepada pihak ketiga, kecuali apabila tindakan Sekutu Aktif tidak berkaitan dengan Fa atau yang melakukan tindakan adalah Sekutu Pasif.

Untuk kedua kondisi pengecualian tersebut, maka Sekutu dimaksud bertanggung jawab sendiri atas perbuatan/tindakan hukum yang telah dilakukan sampai dengan harta pribadinya.

Konsekuensi “Nama Bersama” Pada Fa

Sekutu Aktif dapat bertindak sendiri (tanpa persetujuan Sekutu Aktif lainnya) untuk dan atas nama Fa dan melakukan hubungan hukum (kerja sama, dll) dengan pihak ketiga, dengan konsekuensi tanggung jawab atas tindakan tersebut ditanggung bersama oleh semua sekutu Fa (baik Sekutu Aktif maupun Sekutu Pasif).

Jangka Waktu Fa

Tidak terbatas atau jangka waktu tertentu, tergantung ketentuan Anggaran Dasar Fa.

Kemungkinan Kesamaan Nama Fa

Saat ini, nama yang digunakan Fa tidak boleh memiliki kesamaan nama dengan Fa lainnya yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum & HAM. Untuk Fa yang telah berdiri maka tetap wajib mendaftarkan namanya dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum & HAM.

Aturan Main Fa

KUHD, KUHPerdata, Anggaran Dasar Fa, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian

Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian Fa

Syarat Administratif Pembuatan Akta Pendirian Fa:

  1. Fotokopi KTP Direksi (Sekutu Aktif) dan Dewan Komisaris (Sekutu Pasif).
  2. Fotokopi NPWP Direksi dan Dewan Komisaris (apabila ada).

Tahapan Pembuatan Akta Pendirian

A. TAHAPAN PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN FIRMA (Fa):

  1. Menentukan Nama Fa
  • >  Minimal 3 (tiga) kata, untuk mengantisipasi apabila nama pilihan pertama telah didaftarkan oleh Fa lain.

2. Tempat dan Kedudukan

  • >  Merupakan kantor pusat Fa
  • >  Khusus wilayah Jakarta domisili harus berada di zona khusus tempat usaha/komersil. Apabila usaha tidak berada di zona khusus tempat usaha/komersil, maka terdapat risiko ijin lainnya yang akan diurus tidak keluar. Adapun terkait hal ini, bisa dilakukan sewa virtual office di lokasi-lokasi perkantoran/ruko di wilayah Jakarta.

3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

  • >  Untuk keperluan penerbitan ijin dengan menggunakan sistem Online Single Submission (“OSS”), maka saat ini maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus sudah disesuaikan dengan KBLI Sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2017.
  • >  Apabila maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tidak sesuai antara sistem pada Sistem Administrasi Badan Usaha (“SABU”) dan OSS, maka terdapat risiko perijinan melalui OSS tidak dapat diproses sebelum dilakukan perubahan Anggaran Dasar Fa. Adapun perubahan AD dapat dikenai biaya kembali.
  • >  Untuk keperluan pembuatan SIUP, maka maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus disesuaikan juga. Misalnya Fa A bermaksud memperoleh SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi), maka salah 1 (satu) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus dicantumkan bergerak di bidang jasa konstruksi.

4. Struktur Permodalan & Pemegang Saham

  • >  Berbeda dengan PT, struktur permodalan Fa tidak dimasukkan dalam Akta Pendirian dan besarannya adalah sesuai buku Fa dari waktu ke waktu.
  • >  Modal Fa harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak boleh dipindahtangankan kepada WNA atau badan hukum.

5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

  • >  Sekutu Aktif bertindak juga sebagai Direksi dan bertugas melakukan pengurusan/pengelolaan Fa.
  • >  Sekutu Pasif dapat bertindak sebagai Dewan Komisaris atau tidak. Apabila tidak bertindak sebagai Dewan Komisaris maka Sekutu Pasif hanya bertindak sebagai pemodal saja.
  • >  Sekutu Pasif tidak boleh melakukan pengurusan/pengelolaan Fa. Apabila terbukti Sekutu Pasif melanggar, maka tanggung jawab hukum Sekutu Pasif menjadi tidak terbatas dan Sekutu Pasif dapat dimintakan pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadinya.

B. TAHAPAN PENDAFTARAN BADAN USAHA Fa:

Notaris mengurus pendaftaran Akta Pendirian Fa kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui SABU.

Kewajiban Setelah Pembuatan Akta Fa

Kewajiban Setelah Membuat Akta Pendirian Firma:

  1. NPWP berikut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) – berlaku juga sebagai TDP (apabila bermaksud mendapatkan API dan/atau Kepabeanan dilakukan sekaligus pada proses ini)
  4. Ijin Lokasi
  5. SIUP
  6. Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)
  7. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)

Paket Pendirian Firma

Yang diperoleh:

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama Firma
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI

HARGA : Rp 2,5 JUTA

Paket Pendirian & Perijinan Firma

Yang diperoleh:

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama Firma
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)/TDP
  7. Izin Lokasi
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

HARGA PROMO : Rp 6 JUTA

QuickLe Permit siap membantu Anda melakukan pengurusan jasa Pendirian dan/atau Perijinan Perusahaan Anda, mulai dari persiapan pemilihan bentuk badan usaha (badan hukum/non badan hukum) serta konsultasi hukum terkait aspek korporasi untuk mengantisipasi dan meminimalisir risiko serta perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari.