Organ Fa
Fa terdiri dari pesero/sekutu yang bertanggung jawab (Sekutu Aktif) dan pesero/sekutu yang dikecualikan (Sekutu Pasif).
Tanggung Jawab Hukum “Tidak Terbatas” Pada Fa
Semua Sekutu dalam Fa (Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif) bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya apabila Fa mengalami kerugian dan harus mengganti kepada pihak ketiga, kecuali apabila tindakan Sekutu Aktif tidak berkaitan dengan Fa atau yang melakukan tindakan adalah Sekutu Pasif.
Untuk kedua kondisi pengecualian tersebut, maka Sekutu dimaksud bertanggung jawab sendiri atas perbuatan/tindakan hukum yang telah dilakukan sampai dengan harta pribadinya.
Konsekuensi “Nama Bersama” Pada Fa
Sekutu Aktif dapat bertindak sendiri (tanpa persetujuan Sekutu Aktif lainnya) untuk dan atas nama Fa dan melakukan hubungan hukum (kerja sama, dll) dengan pihak ketiga, dengan konsekuensi tanggung jawab atas tindakan tersebut ditanggung bersama oleh semua sekutu Fa (baik Sekutu Aktif maupun Sekutu Pasif).
Jangka Waktu Fa
Tidak terbatas atau jangka waktu tertentu, tergantung ketentuan Anggaran Dasar Fa.
Kemungkinan Kesamaan Nama Fa
Saat ini, nama yang digunakan Fa tidak boleh memiliki kesamaan nama dengan Fa lainnya yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum & HAM. Untuk Fa yang telah berdiri maka tetap wajib mendaftarkan namanya dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum & HAM.
Aturan Main Fa
KUHD, KUHPerdata, Anggaran Dasar Fa, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.