Tanggung Jawab Hukum “Tidak Terbatas” dan “Terbatas” Pada CV
Sekutu Aktif pada CV bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya apabila CV mengalami kerugian dan harus mengganti kepada pihak ketiga. Sedangkan Sekutu Pasif bertanggung jawab terbatas pada modal yang telah dimasukkan dalam CV, kecuali apabila Sekutu Pasif ikut melakukan pengurusan/pengelolaan CV.
Organ CV
Direksi (Sekutu Aktif) dan Dewan Komisaris (Sekutu Pasif). Sekutu Pasif tidak wajib menjabat sebagai Dewan Komisaris CV, dan dalam CV tidak wajib ada Dewan Komisaris.
Jangka Waktu CV
Tidak terbatas atau jangka waktu tertentu, tergantung ketentuan Anggaran Dasar CV.
Kemungkinan Kesamaan Nama CV
Saat ini, nama yang digunakan CV tidak boleh memiliki kesamaan nama dengan CV lainnya yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum & HAM. Untuk CV yang telah berdiri maka tetap wajib mendaftarkan namanya dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum & HAM.
Aturan Main CV
KUHD, KUHPerdata, Anggaran Dasar CV, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.