Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan tata ruang wilayah di DKI Jakarta mengeluarkan aturan PERDA no 1 tahun 2014 tentang tata ruang dan zonasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka tidak setiap wilayah di DKI Jakarta dapat sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha.