m
About Factory

Pellentesque habitant morbi tristique ore senectus et netus pellentesques Tesque habitant.

Follow Us On Social
 

Jasa Pembuatan CV

Jasa Pembuatan CV

 

QuickLe Permit siap membantu Anda melakukan pengurusan jasa Pendirian, Perijinan dan/atau Pembuatan CV untuk Perusahaan Anda beserta dengan Virtual Officenya. Mulai dari persiapan pemilihan bentuk badan usaha (badan hukum/non badan hukum) serta konsultasi hukum terkait aspek korporasi untuk mengantisipasi dan meminimalisir risiko serta perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Berikut daftar harga dan spesifikasi yang didapat:

 

HARGA PROMO PEMBUATAN CV : Rp 2 JUTA

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama CV
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI

 

HARGA PROMO PEMBUATAN CV & PERIJINAN DASAR : Rp 4,5 JUTA

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama CV
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)/TDP
  7. Izin Lokasi
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

HARGA PROMO PEMBUATAN CV + PERIJINAN DASAR + VIRTUAL OFFICE 1 TAHUN : Rp 6,7 JUTA

  1. Paket Virtual Office 1 Tahun (Document & Mail Handling, Meeting Room + Coworking Space 60 jam, Lobby Area, Wifi, Beverage)
  2. Pengecekan & Pemesanan Nama CV
  3. Akta Pendirian Notariil
  4. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)/TDP
  8. Izin Lokasi
  9. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

Apa yang Harus di Siapkan?

Fotokopi KTP dan NPWP Direksi (Sekutu Aktif) dan Dewan Komisaris (Sekutu Pasif) CV

 

Selain melayani jasa pembuatan CV, Quickle Permit juga melayani:

  1. Jasa Pembuatan dan Pendirian PT 
  2. Jasa Pembuatan dan Pendirian CV
[rt_calltoaction_style calltoaction_title=”Pesan Sekarang Juga” calltoaction_content=”Paket Pendirian – 2 Juta
Promo Paket Pendirian & Perijinan – 4,5 Juta
Promo Paket Lengkap + VO 1 Tahun – HANYA 6,7 JUTA” calltoaction_subtitle=”Kontak Kami 0812 1175 5650” calltoaction_button_title=”Hubungi Sekarang” calltoaction_button_link=”url:https%3A%2F%2Fquicklepermit.com/qp2%2Fkontak%2F|||” call_to_action_button_design=”.vc_custom_1600944046786{background-color: #ffffff !important;border-radius: 5px !important;}”]
[vc_tta_tour active_section=”1″ title=”Commanditaire Vennootschap / CV”]

Definisi

Commanditaire Vennootschap/CV adalah badan usaha non badan hukum yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang, dan terdiri dari pesero/sekutu yang bertanggung jawab (sekutu aktif/sekutu pengurus) dan pesero/sekutu yang memberikan modal saja (sekutu pasif/sekutu komandit/sekutu pelepas uang).

  • Perusahaan berbentuk CV juga dapat melakukan kegiatan usaha dan menerima tender baik dari Pemerintah maupun Swasta.
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, saat ini untuk CV pendaftarannya tidak lagi dilakukan ke Pengadilan Negeri tempat domisili CV tetapi ke Kementerian Hukum & HAM seperti halnya PT. Tidak hanya itu, pendirian CV harus didahului juga dengan pemesanan nama CV, dan CV yang telah berdiri dan melakukan pendaftaran ke PN maka tetap wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum & HAM.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Tanggung Jawab Hukum “Tidak Terbatas” dan “Terbatas” Pada CV

Sekutu Aktif pada CV bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya apabila CV mengalami kerugian dan harus mengganti kepada pihak ketiga. Sedangkan Sekutu Pasif bertanggung jawab terbatas pada modal yang telah dimasukkan dalam CV, kecuali apabila Sekutu Pasif ikut melakukan pengurusan/pengelolaan CV.

Organ CV

Direksi (Sekutu Aktif) dan Dewan Komisaris (Sekutu Pasif). Sekutu Pasif tidak wajib menjabat sebagai Dewan Komisaris CV, dan dalam CV tidak wajib ada Dewan Komisaris.

Jangka Waktu CV

Tidak terbatas atau jangka waktu tertentu, tergantung ketentuan Anggaran Dasar CV.

Kemungkinan Kesamaan Nama CV

Saat ini, nama yang digunakan CV tidak boleh memiliki kesamaan nama dengan CV lainnya yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum & HAM. Untuk CV yang telah berdiri maka tetap wajib mendaftarkan namanya dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum & HAM.

Aturan Main CV

KUHD, KUHPerdata, Anggaran Dasar CV, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian dan Pembuatan CV

Fotokopi KTP, NPWP & Kartu Keluarga Direksi (Sekutu Aktif) dan Dewan Komisaris (Sekutu Pasif) CV

TAHAPAN PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN/PEMBUATAN CV:

Menentukan Nama CV

  • Minimal 3 (tiga) kata, untuk mengantisipasi apabila nama pilihan pertama telah didaftarkan oleh CV lain.

Tempat dan Kedudukan

  • Merupakan kantor pusat CV
  • Khusus wilayah Jakarta domisili harus berada di zona khusus tempat usaha/komersil. Apabila usaha tidak berada di zona khusus tempat usaha/komersil, maka terdapat risiko ijin lainnya yang akan diurus tidak keluar. Adapun terkait hal ini, bisa dilakukan sewa virtual office di lokasi-lokasi perkantoran/ruko di wilayah Jakarta.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

  • Untuk keperluan penerbitan ijin dengan menggunakan sistem Online Single Submission (“OSS”), maka saat ini maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus sudah disesuaikan dengan KBLI Sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2017.
  • Apabila maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tidak sesuai antara sistem pada Sistem Administrasi Badan Usaha (“SABU”) dan OSS, maka terdapat risiko perijinan melalui OSS tidak dapat diproses sebelum dilakukan perubahan Anggaran Dasar CV. Adapun perubahan AD dapat dikenai biaya kembali.
  • Untuk keperluan pembuatan SIUP, maka maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus disesuaikan juga. Misalnya CV A bermaksud memperoleh SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi), maka salah 1 (satu) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus dicantumkan bergerak di bidang jasa konstruksi.

Struktur Permodalan & Pemegang Saham

  • Berbeda dengan PT, struktur permodalan CV tidak dimasukkan dalam Akta Pendirian dan besarannya adalah sesuai buku CV dari waktu ke waktu.
  • Modal CV harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak boleh dipindahtangankan kepada WNA atau badan hukum.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

  • Sekutu Aktif bertindak juga sebagai Direksi dan bertugas melakukan pengurusan/pengelolaan CV.
  • Sekutu Pasif dapat bertindak sebagai Dewan Komisaris atau tidak. Apabila tidak bertindak sebagai Dewan Komisaris maka Sekutu Pasif hanya bertindak sebagai pemodal saja.
  • Sekutu Pasif tidak boleh melakukan pengurusan/pengelolaan CV. Apabila terbukti Sekutu Pasif melanggar, maka tanggung jawab hukum Sekutu Pasif menjadi tidak terbatas dan Sekutu Pasif dapat dimintakan pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadinya.

TAHAPAN PENDAFTARAN BADAN USAHA CV:

Notaris mengurus pendaftaran Akta Pendirian CV kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui SABU.

Kewajiban Setelah Membuat Akta Pendirian CV:

  1. NPWP berikut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) – berlaku juga sebagai TDP (apabila bermaksud mendapatkan API dan/atau Kepabeanan dilakukan sekaligus pada proses ini)
  4. Ijin Lokasi
  5. SIUP
  6. Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)
  7. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)

Yang diperoleh dari Paket Pembuatan CV:

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama CV
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI

HARGA : Rp 2 JUTA

Yang diperoleh dari Paket Pendirian CV:

  1. Pengecekan & Pemesanan Nama CV
  2. Akta Pendirian Notariil
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum & HAM RI
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)/TDP
  7. Izin Lokasi
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

HARGA PROMO : Rp 4,5 JUTA

[/vc_tta_tour]