Pellentesque habitant morbi tristique ore senectus et netus pellentesques Tesque habitant.
QuickLe Permit siap membantu Anda melakukan pengurusan jasa Pembuatan PT, CV, Firma, Yayasan dan Organisasi Anda beserta layanan tambahan Virtual Office jika Anda belum memiliki alamat kantor. Kami siap membantu Anda dan perusahaan Anda. Mulai dari persiapan pemilihan bentuk badan usaha (badan hukum/non badan hukum) serta konsultasi hukum terkait. Termasuk aspek korporasi dalam mengantisipasi dan meminimalisir risiko serta perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Berikut daftar harga dan spesifikasi yang didapat:
Syarat Administratif Pembuatan Akta Pendirian Firma:
Definisi
> Firma/Fa/Vennootschap Onder Firma adalah badan usaha non badan hukum yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang untuk menjalankan perusahaan di bawah “nama bersama”.
> Perusahaan berbentuk Fa juga dapat melakukan kegiatan usaha dan bekerja sama dengan pihak ketiga lainnya.
> Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, saat ini untuk Fa pendaftarannya tidak lagi dilakukan ke Pengadilan Negeri tempat domisili Fa tetapi ke Kementerian Hukum & HAM seperti halnya PT. Tidak hanya itu, pendirian Fa harus didahului juga dengan pemesanan nama Fa, dan Fa yang telah berdiri dan melakukan pendaftaran ke PN maka tetap wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum & HAM.
Dasar Hukum
Organ Fa
Fa terdiri dari pesero/sekutu yang bertanggung jawab (Sekutu Aktif) dan pesero/sekutu yang dikecualikan (Sekutu Pasif).
Tanggung Jawab Hukum “Tidak Terbatas” Pada Fa
Semua Sekutu dalam Fa (Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif) bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya apabila Fa mengalami kerugian dan harus mengganti kepada pihak ketiga, kecuali apabila tindakan Sekutu Aktif tidak berkaitan dengan Fa atau yang melakukan tindakan adalah Sekutu Pasif.
Untuk kedua kondisi pengecualian tersebut, maka Sekutu dimaksud bertanggung jawab sendiri atas perbuatan/tindakan hukum yang telah dilakukan sampai dengan harta pribadinya.
Konsekuensi “Nama Bersama” Pada Fa
Sekutu Aktif dapat bertindak sendiri (tanpa persetujuan Sekutu Aktif lainnya) untuk dan atas nama Fa dan melakukan hubungan hukum (kerja sama, dll) dengan pihak ketiga, dengan konsekuensi tanggung jawab atas tindakan tersebut ditanggung bersama oleh semua sekutu Fa (baik Sekutu Aktif maupun Sekutu Pasif).
Jangka Waktu Fa
Tidak terbatas atau jangka waktu tertentu, tergantung ketentuan Anggaran Dasar Fa.
Kemungkinan Kesamaan Nama Fa
Saat ini, nama yang digunakan Fa tidak boleh memiliki kesamaan nama dengan Fa lainnya yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum & HAM. Untuk Fa yang telah berdiri maka tetap wajib mendaftarkan namanya dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum & HAM.
Aturan Main Fa
KUHD, KUHPerdata, Anggaran Dasar Fa, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian Fa
Syarat Administratif Pembuatan Akta Pendirian Fa:
A. TAHAPAN PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN FIRMA (Fa):
2. Tempat dan Kedudukan
3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
4. Struktur Permodalan & Pemegang Saham
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
B. TAHAPAN PENDAFTARAN BADAN USAHA Fa:
Notaris mengurus pendaftaran Akta Pendirian Fa kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui SABU.
Kewajiban Setelah Membuat Akta Pendirian Firma:
Yang diperoleh:
HARGA : Rp 2,5 JUTA
Yang diperoleh:
HARGA PROMO : Rp 6 JUTA
QuickLe Permit siap membantu Anda melakukan pengurusan jasa Pendirian dan/atau Perijinan Perusahaan Anda, mulai dari persiapan pemilihan bentuk badan usaha (badan hukum/non badan hukum) serta konsultasi hukum terkait aspek korporasi untuk mengantisipasi dan meminimalisir risiko serta perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari.